Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Selasa, 06 Desember 2011

Tafsir Ahkam

http://www.mediafire.com/?qcvv532r4q436gy
Tafsir Surat At Taubah ayat 60 & 103
Tentang Zakat

Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Tafsir Ahkam I”
Dosen pengampu : Drs. H. Abdul Madjid AS

Disusun oleh :
Slamet Riyadi
NIM ; 09370029

JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011

hukum adat tentang perkawinan

PERKAWINAN ADAT DI INDONESIA
Makalah Ini Disusun Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah “Hukum Adat”
Dosen Pengampu : Zusiana Elly Triantinii. SHI,.MSi








Disusun Oleh Kelompok IV
Saiful Anwar 09370040
Slamet Riyadi 09370029
Jurianto 09370032
Mufidatul Mujibah 09370043

Rabu, 04 Mei 2011

Konsep Negara Islam Dalam Perspektif Ibnu Taymiyyah

Konsep Negara Islam
Dalam Perspektif Ibnu Taymiyyah

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Negara”
Dosen pengampu : Subaidi, M.Si

Disusun oleh :
Slamet Riyadi
NIM; 09370029

JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011

Kamis, 21 Oktober 2010

Politik

Sejarah politik adalah analisis peristiwa-peristiwa politik, narasi (oral history) [1], ide, gerakan dan para pemimpin[2] yang biasanya disusun berdasarkan negara bangsa dan walaupun berbeda dengan ilmu bidang sejarah akan tetapi tetap berhubungan antara lain dengan bidang sejarah lain seperti sejarah sosial, sejarah ekonomi, dan sejarah militer.
Secara umum, sejarah politik berfokus pada peristiwa-peristiwa yang berkaitan dengan negara-negara dan proses politik formal. Menurut Hegel, Sejarah Politik "adalah gagasan tentang negara dengan kekuatan moral dan spiritual di luar kepentingan materi pelajaran: itu diikuti bahwa negara merupakan agen utama dalam perubahan sejarah" [3] Ini salah satu perbedaan dengan, misalnya, sejarah sosial, yang berfokus terutama pada tindakan dan gaya hidup orang biasa[4], atau manusia dalam sejarah yang merupakan karya sejarah dari sudut pandang orang biasa.


MASA PENJAJAHAN BELANDA DI INDONESIA

INDIKATOR 1.2.1
Latar belakang Belanda datang ke Indonesia
Tahun 1580 Spanyol menyatukan portugis. Akibatnya Lisabon (Portugis) ditutup untuk pedagang Belanda oleh Spanyol karena Belanda-Spanyol terlibat perang 80 tahun. Akibatnya Belanda mencari tempat berdagang baru di Hindia Timur. Belanda datang ke Indonesa dibawah pimpinan Cornelius de Houthman 1596 di Banten.

Terbentuknya VOC
Tahun 1602 atas prakarsa Pangeran Maurits dan Barnevelt menyatukan kongsi dagang Belanda yang ada di Indonesia menjadi Veerenigde Oost Indische Compagnie (VOC). VOC bertahan hampir 198 tahun dan hancur karena korupsi. Maka Indonesia pun jatuh ke tangan Perancis (Deandles) dan Inggris (Raffles).

Penjajahan Belanda
Pada saat Converention Of London tahun 1814, Indonesia resmi dijajah Belanda. Pada masa Van Den Bosch diterapkan sistem tanam paksa (Cultuur Stelsel) 1830-1870 yang menguntungkan hampir 528 juta gulden untuk Belanda, tetapi kesengsaraan bagi Indonesia.

Pengantar Hukum Indonesia

Pengantar Hukum Indonesia:
• Pengantar (introduction; inleiding): mengntarkan pada tujuan tertentu; memperkenalkan sesuatu secara umum atau garis besar yang tidak mendalam, tentang sesuatu hal tertentu
• Pengantar hukum Indonesia: memperkenalkan secara umum atau secara garis besar yang tidak mendalam, tentang dasar-dasar hukum yang berlaku sekarang di Indonesia.


• Hukum Indonesia: hukum yang berlaku di negara Indonesia sekarang ini; yang dikenal dengan hukum positif
• Hukum positif (ius positum) --- ius constitutum, yaitu hukum yang sudah ditetapkan untuk diberlakukan saat ini pada suatu negara
• Ius constituendum: hukum yang dicita-citakan