Pages

Diberdayakan oleh Blogger.

Rabu, 04 Mei 2011

Konsep Negara Islam Dalam Perspektif Ibnu Taymiyyah

Konsep Negara Islam
Dalam Perspektif Ibnu Taymiyyah

Disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Negara”
Dosen pengampu : Subaidi, M.Si

Disusun oleh :
Slamet Riyadi
NIM; 09370029

JINAYAH SIYASAH
FAKULTAS SYARIAH DAN HUKUM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SUNAN KALIJAGA
YOGYAKARTA
2011

KATA PENGANTAR

Segala puji dan syukur marilah kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan karunia, rahmat, hidayah serta inayah-Nya kepada kita semua. Sehingga saya selaku penyusun makalah ini dapat menyelesaikan rangkaian makalah walaupun masih banyak kekurangan yang perlu diperbaiki.
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas mata kuliah “Ilmu Negara” diprogram Jinayah Siyasah, Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Pada kesempatan ini saya selaku penyusun mengucapkan terima kasih kepada dosen pengampu mata kuliah “Ilmu Negara” dan segenap sahabat-sahabat yang terlibat dalam pembuatan makalah ini. Sehingga dapat selesai dengan baik, walaupun masih terdapat banyak kekurangan.
Akhirnya saya selaku penyusun berharap, mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak. Mahasiswa yang mengambil mata kuliah ini pada khususnya dan orang yang membaca pada umumnya.

Yogyakarta, Januari 2011


Penyusun


ii
DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL i
KATA PENGANTAR ii
DAFTAR ISI iii
BAB I PENDAHULUAN 1
BAB II PEMBAHASAN 3

A.Biografi Ibnu Taimiyyah 3
B.Asal-usul Negara 8
C.Bentuk Negara 12
D.Sifat dan Tujuan Negara 15
E.Pemikiran dan Teori Politik 15
F.Cara Memilih Pemimpin 18
G.Kewajiban Seorang Pemimpin dan Kewajiban Warga Negara 20
H.Konsep Pemerintahan Islam 23
I.Aspek-Aspek Kenegaraan 26

BAB III PENUTUP 39
DAFTAR PUSTAKA 41
iii













BAB I
PENDAHULUAN

A.Latar Belakang
Kesimpulan yang kurang tepat menurut saya jika Islam (al-Qur'ân) dikatakan agama yang hanya mengatur persoalan ritual semata. Islam adalah agama universal, agama yang membawa misi rahmatan lil âlamîn. Islam juga memberikan konsep kepada manusia mengenai persoalan yang terkait dengan urusan duniawi, seperti, bagaimana mengatur sistem perekonomian, penegakan hukum, konsep politik, dan sebagainya. Salah satu bukti tercatat dalam sejarah, ketika Nabi hijrah ke kota Madinah beliau mampu menyatukan masyarakat yang majemuk, terdiri dari berbagai agama dan peradaban yang berbeda dalam satu tatanan masyarakat madani. Dan perjanjian yang belliau deklarasikan dengan orang-orang Yahudi adalah satu cermin terbentuknya negara yang berciri demokrasi. Perjanjian itu mengandung kebijaksanaan politik Nabi untuk menciptakan kestabilan bernegara.
Politik yang dimaksud, sebagaimana ungkap Ramlan Surbakti dimaknai sebagai upaya manusia meraih kesempurnaannya atau perjalanan menuju kemaslahatan. Atau, dalam bahasa Aristoteles mengajarkan bagaimana bertindak tepat dan hidup bahagia. Dengan pemahaman ini, politik bernilai luhur, sakral dan tidak bertentangan dengan agama. Setiap manusia yang beragama niscaya berpolitik. Karena itu berpolitik merupakan sesuatu yang inheren dengan kemanusiaan.
Pemikiran politik di kalangan umat Islam, khususnya dalam sistem pergantian kepala negara (khalîfah) mencuat pada saat Nabi saw wafat. Munculnya pemikiran di bidang ini paling awal jika dibandingkan dengan pemikiran dalam bidang teologi dan hukum. Sebab, kebutuhan akan adanya seorang pemimpin untuk meneruskan misi yang dibangun Nabi sangat mendesak dan tidak bisa ditunda. Sehingga tidak mengherankan kalau masyarakat Madinah sibuk memikirkan penggantinya, dan penguburan Nabi menjadi soal kedua bagi mereka. Dalam makalah ini penulis ingin membaca dan mengkaji kembali konsep negara dalam al-Qur'ân yang diyakini sebagai (petunjuk) dan menaburkan kemaslahatan bagi kehidupan manusia.
B.Rumusan Masalah
Dalam pembahasan ini akan dibahas beberapa materi yang cukup penting mengenai konsep Negara Islam dalam perspektif Ibnu Taimiyyah, seperti:
1.Siapakah Ibnu Taimiyyah itu, dan apa kontribusinya dalam dunia keislaman?
2.Bagaimana asal-usul Negara menurut Ibnu Taimiyah ?
3.Apakah sifat dan tujuan Negara menurut Ibnu Taimiyyah?
4.Bagaimana cara memilih pemimpin?
5.Bagaimana pemikiran dan teori poltik Ibnu Taimiyyah?
6.Apa konsep pemerintahan islam menurut Ibnu Taimiyyah?








BAB II
PEMBAHASAN


A.Biografi Ibnu Taimiyyah
Nama besar Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah, sudah tak asing lagi di telinga
umat Islam. Ketokohan dan keilmuannya sangat disegani. Hal ini dikarenakan
luasnya ilmu yang dimiliki serta ribuan buku yang menjadi karyanya. Sejumlah
julukan diberikan Ibnu Taimiyah, antara lain Syaikhul Islam, Imam, Qudwah,
'Alim, Zahid, Da'i, dan lain sebagainya.
Ulama ini bernama lengkap Ahmad bin Abdis Salam bin Abdillah bin Al-Khidir bin Muhammad bin Taimiyah An-Numairy al-Harrany al-Dimasyqy.1 Ia dilahirkan di Harran, sebuah kota induk di Jazirah Arabia yang terletak di antara
sungai Dajalah (Tigris) dan Efrat, pada Senin, 12 Rabi'ul Awal 661 H (1263
M).2
Dikabarkan, Ibnu Taimiyah sebelumnya tinggal di kampung halamannya di Harran. Namun, ketika ada serangan dari tentara Tartar, bersama orang tua
dan keluarganya, mereka hijrah ke Damsyik. Mereka berhijrah pada malam hari
untuk menghindari serangan tentara Tartar tersebut. Mereka membawa sebuah
gerobak besar yang berisi kitab-kitab besar karya para ulama. Disebutkan,
orang tua Ibnu Taimiyah adalah seorang ulama juga yang senantiasa gemar
belajar dan menuntut ilmu. Ia berharap, kitab-kitab yang dimilikinya bisa
diwariskan kepada Ibnu Taimiyah.
Konon, sejak kecil Ibnu Taimiyah sudah menunjukkan kecerdasannya. Ketika masih berusia belasan tahun, Ibnu Taimiyah sudah hafal Alquran dan
mempelajari sejumlah bidang ilmu pengetahuan di Kota Damsyik kepada para
ulama-ulama terkenal di zamannya.
Disebutkan dalam kitab “al-Uqud al-Daruriyah,” suatu hari ada seorang ulama dari Halab (sebuah kota di Syria), sengaja datang ke Damsyik untuk melihat kemampuan si bocah yang bernama Ibnu Taimiyah, yang telah menjadi buah bibir masyarakat. Ketika bertemu, ulama ini menguji kemampuan Ibnu Taimiyah dengan menyampaikan puluhan matan hadis sekaligus. Di luar dugaan, Ibnu Taimiyah dengan mudah menghapal hadis tersebut lengkap matan dan sanadnya. Hingga ulama tersebut berkata, ''Jika anak ini hidup, niscaya Ia kelak mempunyai kedudukan besar, sebab belum pernah ada seorang bocah yang memiiki kemampuan seperti dia.''
Berkat kecerdasannya, ia dengan mudah menyerap setiap pelajaran yang
diberikan. Bahkan, ketika usianya belum menginjak remaja, ia sudah menguasai
ilmu ushuluddin (teologi) dan memahami berbagai disiplin ilmu, seperti
tafsir, hadis, dan bahasa Arab. Sehingga, banyak ulama yang kagum akan
kecerdasannya. Dan ketika dewasa, kemampuan Ibnu Taimiyah pun semakin
matang.
Pada umurnya yang ke-17, Ibnu Taimiyah sudah siap mengajar dan berfatwa, terutama dalam bidang ilmu tafsir, ilmu ushul, dan semua ilmu-ilmu lain, baik pokok-pokoknya maupun cabang-cabangnya. ''Ibnu Taimiyah mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai *rijalul hadis* (mata rantai sanad, periwayat), ilmu *al-Jahru wa al-Ta'dil*, thabaqat sanad, pengetahuan
tentang hadis sahih dan dlaif, dan lainnya,'' ujar Adz-Dzahabi.
Sejak kecil, Ibnu Taimiyah hidup dan dibesarkan di tengah-tengah para ulama besar. Karena itu, ia mempergunakan kesempatan itu untuk menuntut ilmu
sepuas-puasnya dan menjadikan mereka sebagai 'ilmu berjalan.'
Karena penguasaan ilmunya yang sangat luas itu, ia pun banyak mendapat
pujian dari sejumlah ulama terkemuka. Antara lain, Al-Allamah As-Syaikh
Al-Karamy Al-Hambali dalam kitabnya *Al-Kawakib Al-Darary,* Al-Hafizh
Al-Mizzy, Ibnu Daqiq Al-Ied, Abu Hayyan An-Nahwy, Al-Hafizh Ibnu Sayyid
An-Nas, Al-Hafizh Az-Zamlakany, Al-Hafidh Adz-Dzahabi, dan ulama lainnya.3
''Aku belum pernah melihat orang seperti Ibnu Taimiyah, dan belum pernah kulihat ada orang yang lebih berilmu terhadap *Kitabullah* dan Sunah
Rasulullah SAW selain dirinya,'' ungkap Al-Mizzy. ''Kalau Ibnu Taimiyah
bukan Syaikhul Islam, lalu siapa dia ini?'' kata Al-Qadli Ibnu Al-Hariry.4
*Teguh pendirian* Disamping dikenal sebagai Syaikhul Islam, Ibnu Taimiyah juga dikenal sebagai sosok ulama yang keras dan teguh dalam pendirian, sesuai dengan yang disyariatkan dalam Islam. Dia dikenal pula sebagai seorang *mujaddid* (pembaru) dalam pemikiran Islam.
Ia pernah berkata, ''Jika dibenakku ada suatu masalah, sedangkan hal itu
merupakan masalah yang *musykil* (ragu) bagiku, aku akan beristigfar 1000
kali, atau lebih atau kurang, hingga dadaku menjadi lapang dan masalah itu
terpecahkan. Hal itu aku lakukan baik di pasar, masjid, atau madrasah.
Semuanya tidak menghalangiku untuk berzikir dan beristigfar hingga terpenuhi
cita-citaku.''5
Tak jarang, pendapatnya itu menimbulkan polemik di kalangan ulama, termasuk mereka yang tidak suka dengan Ibnu Taimiyah. Karena ketegasan sikapnya dan kuatnya dalil-dalil *naqli* dan *aqli* yang dijadikannya sebagai
*hujjah* (argumentas i), ia tak segan-segan melawan arus. Ulama yang tidak suka
dengannya kemudian menyebutnya sebagai *ahlul bid'ah* dan pembuat kerusakan
dalam syariat.
Ibnu Taimiyah juga banyak dikecam oleh ulama Syiah dan menyebutnya sebagai orang yang tidak suka terhadap *ahlul bayt* (keturunan Rasul dari Fatimah RA dan Ali bin Abi Thalib RA). Ia juga banyak dikecam oleh para ulama wahabi dengan menganggapnya sebagai seorang ulama yang merusak akidah Islam.
Karena dianggap berbahaya, termasuk oleh penguasa setempat, ia kemudian dizalimi dan dimasukkan ke dalam penjara. Di penjara, ia justru merasakan kedamaian, sebab bisa lebih leluasa mengungkapkan pikirannya dan
menuangkannya dalam tulisan-tulisan. Beberapa karyanya berasal dari
ide-idenya selama di penjara.
Di penjara, ia juga banyak menyampaikan persoalan-persoalan keagamaan. Hingga akhirnya, banyak narapidana yang belajar kepadanya. Beberapa diantaranya, yang diputuskan bebas dan berhak keluar dari penjara, malah menetap dan berguru kepadanya.
Ia wafat di dalam penjara *Qal'ah Dimasyqy* pada 20 Dzulhijah 728 H (1328M), dan disaksikan salah seorang muridnya, Ibnu al-Qayyim. Bersama
Najamuddin At-Tufi, mereka dijuluki sebagai trio pemikir bebas. Ibnu
Taimiyah berada di dalam penjara selama 27 bulan (dua tahun tiga bulan)
lebih beberapa hari.
Selama di penjara, Ia tidak pernah mau menerima pemberian apa pun dari
penguasa. Jenazahnya dishalatkan di Masjid Jami' Bani Umayah sesudah shalat
Dzhuhur dan dimakamkan sesudah Ashar. Ibnu Taimiyah dimakamkan di samping kuburan saudaranya, Syaikh Jamal Al-Islam Syarifuddin. Semua penduduk Dimasyq (yang mampu) hadir untuk menshalatkan jenazahnya, termasuk para umara, ulama, tentara, dan lainnya, hingga Kota Dimasyq menjadi libur total hari itu. Bahkan, semua penduduk Dimasyq (Damaskus) tua, muda, laki, perempuan, anak-anak keluar untuk menghormati kepergiannya.
*Cerdas Sejak Kecil* Ibnu Taimiyah dikenal sebagai seorang Syaikhul Islam yang cerdas dan memiliki ilmu yang sangat luas. Kepandaian dan kercerdasannya diperolehnya dengan ketekunan dan kerajinannya dalam menuntut ilmu sejak kecil. Hampir tak ada waktu senggang tanpa ia habiskan dengan menuntut ilmu. Dan setelah dewasa, ia pun masih suka belajar dan berbagi pengetahuan dengan murid-murid dan ulama lainnya.
Para ahli sejarah mencatat, meskipun dalam usia kanak-kanak, ia tidak
tertarik pada segala permainan dan senda gurau sebagaimana yang diperbuat
anak-anak pada umumnya. Dia tidak pernah menyia-nyiakan waktu untuk itu. Dia
pergunakan setiap kesempatan untuk menelaah soal-soal kehidupan dan sosial
kemasyarakatan, di samping terus mengamati setiap gejala yang terjadi
tentang tradisi maupun perangai manusia.
Ibnu Taimiyah mempelajari berbagai disiplin ilmu yang dikenal pada masa itu. Kemampuannya berbahasa Arab sangat menonjol. Dia menguasai ilmu nahwu (tata bahasa Arab) dari ahli nahwu, Imam Sibawaihi. Ibnu Taimiyah juga suka
belajar ilmu hisab (matematika), kaligrafi, tafsir, fikih, hadis, dan lainnya.
Ibnu Abdul Hadi berkata, "Guru-guru di mana Ibnu Taimiyah belajar dari
mereka lebih dari dua ratus orang. Di antaranya yang teristimewa adalah Ibnu
Abdid Daim Al-Muqaddasi dan para tokoh yang setingkat dengannya. Dia belajar
Musnad Imam Ahmad dan kitab-kitab Shahih Enam secara berulang-ulang.6
Karena penguasaan ilmunya yang luas itu, banyak murid-muridnya yang sukses menjadi ulama. Di antaranya *Al-Hafizh* Ibnu al-Qayyim Al-Jauziyah, Ibnu Abdul Hadi, *Al-Hafizh* Ibnu Katsir, dan *Al-Hafizh* Ibnu Rajab Al Hanbali.7
Ibnu Taimiyah juga telah melahirkan banyak karya fenomenal yang menjadi pegangan dan rujukan ulama-ulama sesudahnya. Di antaranya, *Minhajus Sunnah, Al-Jawab Ash-Shahih Liman Baddala Dina Al-Masih, An Nubuwah, Ar-Raddu 'Ala Al-Manthiqiyyin, Iqtidha'u Ash-Shirathi Al-Mustaqim, Majmu' Fatawa, Risalatul Qiyas, Minhajul Wushul Ila 'Ilmil Ushul, Syarhu Al-Ashbahani war Risalah Al-Humuwiyyah, At-Tamiriyyah, Al-Wasithiyyah, Al-Kailaniyyah,
Al-Baghdadiyyah, Al-Azhariyyah, * dan masih banyak lagi.

B.Asal-usul Negara
Didalam berbagai konteks di dalam al qur’an banyak sekali terdapat referensi-referensi mengenai kekuasaan dan otoritas. Tetepi, dari semua referensi itu kita belum dapat menyimpulkan definisi dari sebuah Negara yang ideal.8
Maka timbul pertanyaan dalam benak kita; bagaimanakah ide mengenai Negara lahir di dalam Islam? Bila kita kembali ke sejarah islam pada masa rosulluloh saw, ataupun pada masa sahabat (Khulafaur Rasydin). Sudah dikenal istilah institusi immamah (Otoritas Politik), tetapi pada prakteknya terjadi kontroversi/berbeda pendapat antara umat islam. Misalnya;
Golongan Sunni yang orthodoks mempunyai pandangan; Imammah bukanlah salah satu asas dan praktek agama seperti yamg diyakini oleh orang-orang Syi’ah. Menurut orang Sunni imamah adalah salah satu dari detail-detail ( furu’) yang berhubungan dengan perbuatan orang-orang beriman, karena menurut pendapatnya, kepada ummah diperintahkan untuk mengangkat seorang imam melalui al-asam (tradisi).9 Maksud tradisi disini adalah al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ (konsesus). Mereka mempunyai dua alasan, alasan yang pertama: karena kaum muslimin dimasa lampau setelah nabi Muhammad wafat bersepakat tidak akan membiarkan kaum muslimin hidup tanpa seorang khalifah atau imam. Alasan yang kedua: mereka yakin bahwa yang menyampaikan hokum (nabi) mengenai masalah-masalah praktis seperti perkawinan, jihad (perang), ganjaran terhadap perbuatan jahat (dosa), ganti rugi, mengenai status public yang berhubungan dengan hari-hari Id (raya) dan jum’at.10 Karena semua itu memberi manfaat kepada umat manusia didunia dan akhirat. Statemen mengenai teori politik golongan Sunni ini, mewakili mazhab klasik yang orthodoks.
Dari pernyataan diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa asal-usul Negara tidak dapat kita cari, baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. tetapi unsur-unsur esensial yang menjadi dasar negara dapat ditemukan dalam kitab suci itu.11 Kemudian argumentasi yang menyatakan menegakan imamah itu sebagai sebuah “kewajiban agama” hanyalah sebuah teori rasionalistis menegenai Negara yang dikembangkan oleh golongan mu’tazilah.12
Bila kita kembali ke judul bab ini, tentang asal usul Negara menurut Ibnu Taimiyyah. Saya sedikit mengamati dari beberapa buku tentang pemikiran politiknya. Diantara pertikaian-pertikaian para ulama atau perbedaan pendapat antar golongan, Ibnu Taimiyyah sependapat dengan golongan ummah bahwa:
”Mengatur urusan-urusan ummat manusia adalah salah satu diantara kewajiban-kewajiban agama yang terpenting; hal ini tidak berarti bahwa agama tidak dapat hidup tanpa adnya Negara.”13
Tetapi dalam pendapatnya ini Ibnu Taimiyyah tidak menggunakan metode Ijma’ seperti biasanya. Ada dua argumentasi beliau yang dikemukakan:
Ad-Din (Islam) pada hakekatnya menghendaki tata social yang terorganisir sehingga ia (din) dapat berfungsi dengan semestinya.14
Argumentasi ini mirip dengan ang dikemukakanoleh golongan mutazilah, tetapi golongan mu’tazilah bersandar kepada akal pikiran, seangkan Ibnu Taimiyyah bersandar pada hakekat din dan menggabungkannya dengan argumentasi sosiologis, yang kemudian dengan mendetail argument ini dikembangkan oleh Ibnu Khaldun. Ibnu Taimiyyah berkata:
Kesejahteraan umat manusia tidak dapat diwujudkan kecuali didalam tata social dimana setiap orang tergantung kepada yang lain-lainnya, dan oleh karena itu tidak bisa tidak masyarakat memerlukan seseorang untuk mengatur mereka.15
Seluruh manusia diatas dunia, baik mereka beragama ataupun tidak. Mematuhi raja-raja didalam masalah-masalah yang mendatangkan kesejahteraan kepada mereka. Ummat manusia diseluruh dunia percaya bahwa perbuatan mereka senantiasa disertai konsekuensi-konsekuensi moral di dalam hidup ini.
Karena alasan inilah dikatakan bahwa allah menlong pemerintahan yang adil walaupun yang dimiliki oleh orang-orang kafir dan tidak menolong pemerintahan yang sewenang-wenang walaupun yang memiliki orang-orang muslim.
Ibnu Taimiyyah juga berpendapat bahwa apabila ternyata Negara merupakan sesuatu hal yang diperlukan, maka yang sebaik-baiknya bagi kita adalah menerima otoritas allah dan rasulnya.
Berdasarkan Sunnah16
Ibnu Taimiyyah berpendapat bahwa menegakkan imamah merupakan keharusan doktrinal dan praktis. Ia percaya bahwa nabi diutus juga untuk menciptakan suatu tatanan sosial berdasarkan prinsip-prinsip Ilahi yang kekal dan universal. Prinsip-prinsip ini diabadikan dalam kitab Allah, agama yang sejati harus memiliki kitab yang memberikan petunjuk dan pedang yang memberikan pertolongan. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa kebutuhan manusia terhadap negara atau pemerintahan tidak hanya didasarkan pada wahyu, tetapi juga diperkuat oleh hukum alam atau akal yang melibatkan manusia untuk bergabung dan menjalin kerjasama.
Ibnu Taymiyyah juga pernah menyatakan bahwa agama tidak mungkin hidup tanpa adanya negara. Negara yang dimaksud adalah negara yang tercipta melalui kerja sama di antara anggota masyarakat; dan penguasa tertinggi yang dipilih oleh rakyat memiliki kekuatan dan otoritas yang sesungguhnya di dalam masyarakat. Meski demikian, bukan berarti agama dan negara adalah ekuivalen.17 Dalam hal ini, kitab Siyasah Syar’iyyah disusun sebagai kerangka administratif sebuah negara (tanpa menyinggung suatu bentuk negara tertentu).
Ibnu Taimiyyah mencela bentuk agama tanpa kekuasaan, demikian pula kekuasaan tanpa agama. Baginya, ini adalah jalan bagi maghdûbi alaihim wa al-dhãllîn (jalan yang termurkai dan sesat). Berkaitan dengan hal ini, ia menyebutkan bahwa jalan yang termurkai itu adalah jalan orang-orang Yahudi, sedangkan jalan yang sesat adalah jalan orang-orang Kristen. Yahudi dalam konteks ini, identik dengan Daud yang selalu membangun kekuasaan, sedangkan Kristen identik denga Yesus yang tidak berhasil membangun kerajaan duniawi. Baginya, yang paling ideal adalah Nabi Muhammad yang berhasil mengambil jalan tengah atau mewujudkan keduanya, dia menyebutnya sebagai al-shirãt al-mustaqîm (jalan yang lurus). Dengan adanya negara, maka agama akan lebih mudah berjalan, karena untuk menyebar luaskan syariat, kita memerlukan sistem yang terkoodinir dan memiliki legitemalitas hukum.
Ibnu Taimiyyah menyebut negara sebagai suatu tugas suci yang dituntut agama dan merupakan salah satu perangkat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ia menolak konsep negara Islam yang Universal tunggal, sebuah prinsip yang menjadi dasar teori khilafah yang sebelumnya. Sebaliknya, ia justru mendukung formasi beberapa kemerdekaan yang terikat bersama oleh ikatan iman, meskipun berdiri beberapa Negara Islam.
Dalam pandangan Ibnu Taimiyyah, negara dan agama adalah saling melengkapi. Tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa agama berada dalam bahaya, demikian juga sebaliknya, tanpa disiplin hukum wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik. Namun demikian, bagaimanapun juga, negara hanyalah sebagai sesuatu yang dibutuhkkan untuk menegakkan perintah agama, tetapi eksistensinya adalah sebagai alat belaka, dan bukan lembaga keagamaan itu sendiri.
Namun dalam bentuknya, Ibnu Taymiyyah mengajukan pendapat yang berbeda dengan pemikir-pemikir Sunni sebelumnyadalam menetapkan pentingnya negara. Ia tidak pernah menganggap khilafah sebagai sebuah institusi yang harus ditegakkan di dalam Islam dan oleh karena itu jarang menyebut-nyebutnya dalam setiap pembahasan-pembahasannya.
Untuk masa Nabi saw. Ibnu Taymiyyah lebih memilih istilah nubuwwah (negara kenabian) dari pada imamah. Sedangkan masa Khulafaur Rasyidin bagi Ibnu Taymiyyah adalah suatu dispensasi khusus dari Allah dan tidak akan terulang kembali di dalam sejarah. Karena itulah ia tidak mempermasalahkan khilafah. Dalam hal ini bisa dilihat dalam  kitab Siyasah, Ibnu Taymiyyah menggunakan kata imarah (pemerintahan atau penguasa) daripada khilafah. Begitu pun ketika ia menggunakan kata wilayah, maka yang dimaksud adalah wilayah yang berarti sangat luas, tidak hanya terbatas pada khalifah atau imam.18
Sehingga, menurut Ibnu Taymiyyah, bagaimana pun bentuk negara dan bagaimana pun cara terbentuknya negara tersebut, ia menghendaki agar syari’ah merupakan kekuasaan tertinggi di negara tersebut.
C.Bentuk negara menurut Taimiyah
Teori tentang Negara Ibnu Taimiyah menegakkan bahwa menegakkan Negara sebagai tugas suci yang dituntut agama dan merupakan salah satu perangkat untuk mendekatkan diri kepada Allah. Ibnu Taimiyah menolak konsep negara islam yang Universal tunggal, dan sebuah prinsip yang menjadi dasar teori khilafah yang sebelumnya. Sebaliknya, ia justru mendukung formasi beberapa kemerdekaan yang terikat bersama oleh ikatan iman, meskipun berdiri beberapa Negara Islam.
Cukup menarik, sekalipun Ibnu Taimiyah selalu menekankan kekuasaan politik, negara, dan pemerintahan dalam kehidupan masyarakat, tetapi Taimiyah meragukan validitas pendapat bahwa kekhalifahan berasal dari sumber agama (Al-Quran dan As-Sunnah). Suatu pemikiran ekstrem yang menentang arus pemikiran teori kekhalifahan yang sangat sakral pada masa itu. Ibnu Taimiyah juga mengkritik Sunni dan Syiah. Menurut pandangannya, tidak ada dasar dalam Al-Quran dan As-Sunnah tentang teori kekhalifahan tradisional ala Sunni dan tidak ada teori imamah Syiah yang mutlak. Ia melihat Islam sebagai suatu tata sosial yang mempunyai hukum tertinggi: hukum Allah. Oleh sebab itu, ia sama sekali tidak tertarik pada negara dan formasinya. Meskipun menerima negara itu sebagai suatu kebutuhan agama (a religious necessity). Artinya, negara Islam yang diangap memenuhi syarat adalah suatu pemerintahan yang mendasarkan pada syariat sebagai penguasa tertinggi dan tidak memandang apakah negara itu berbentuk khalifahan, monarki, ataupun republik. Ia lebih memilih meletakkan keadilan pada setiap pemerintahan sebagai esensi kekuasaan, tinimbang meributkan bentuk negara.
Teori politik Ibnu Taimiyah memiliki kemiripan yang lebih dekat kepada konsep pemerintahan modern. Dalam asal-usul negara, ia bermaksud menawarkan interpretasi sosiologis berdasarkan pada hakikat manusia yang bebas dari penjelaan agama. Sikap tersebut tidak ditemukan pada teori klasik yang menegaskan bahwa asal-usul kekuasaan hanya berasal dari sumber agama. Dari sini kita bisa melihat pemikiran Ibnu Taimiyah “melampaui” tradisi berpikir para filsuf Islam tentang teori kekuasaan.
Pembaharuan pemikiran oleh Ibnu Taimiyah melakukan pembaharuan dengan membuka kembali pintu akal, daripada hanya mengikuti pola yang sudah baku. Kepercayaan terhadap kemungkinan dan nilai pengetahuan syariah yang independen mempunyai pengaruh yang kuat pada doktrin Ibnu Taimiyah dan merupakan pendukung semua langkah pembaruannya yang kontroversial.
Perubahan paling penting yang menyangkut dengan metode itu adalah adanya rehabilitasi peranan ijtihad yang sering diartikan dengan ungkapan seseorang terhadap kecakapan dan kemampuan pribadinya untuk mencapai pengetahuan. Ijtihad dimaksudkan untuk menggantikan metode taklid yang amat membeo dan kaku. Taklid sendiri berarti mengadopsi segala keputusan yang ditetapkan oleh para penguasa.
Ia tidak mendukung tafsir teks suci yang benar-benar harfiah, tetapi menggunakan analogi dan silogisme sebagai alat untuk menghubungkan contoh-contoh tertentu dengan norma-norma legal melalui argument rasional. Dia mendukung penalaran individual (ijtihad) yang dilakukan oleh seorang mujtahid yang memenuhi syarat sebagai bantuan untuk memahami konsensus (ijmak) umat Islam. Satu hal yang paling mengejutkan, ia mendukung “jalan tengah” (wasath)-atau rekonsiliasi-antara nalar (metode teologi), riwayat (metode ahli hadits), dan kehendak bebas (metode sufi).
Selain itu, prinsip-prinsip dan nilai-nilai fundamental syariah harus mempertimbangkan keadaan-keadaan baru. Menurutnya, syariat saat ini mungkin membutuhkan banyak adaptasi. Syariat dapat memberikan bimbingan yang benar untuk setiap masalah hanya jika manusia menggunakan seluruh upayanya (berijtihad). Ibnu Taimiyah membolehkan penguasa untuk menerapkan hukuman terhadap sesuatu urusan yang belum ditetapkan oleh syariat, misalnya hukuman untuk kesalahan administrasi, malpraktik, dan penyuapan.
Cakrawala Ibnu Taimiyah semakin terbuka ketika Kekhalifahan Abbasiyah tumbang, karena peristiwa itu membuka jalan bagi solusi yang lebih radikal terhadap problem-problem yang sekian lama menghantui masyarakat.
Ibnu Taimiyah menghargai peranan akal dan membuka pintu ijtihad seluas-luasnya, tetapi kedudukannya harus berada di bawah wahyu. Akal yang benar adalah akal yang beroperasi di bawah bimbingan Al-Quran dan petunjuk Nabi (As-Sunnah

D.Sifat dan Tujuan Negara
Bagi Ibnu Taymiyah, tujuan negara adalah berlakunya syari’ah dan menjadikan syari’ah kekuasaan tertinggi di negara tersebut (mewujudkan kepatuhan hanya kepada Allah). Maka kewajiban seorang imam ditentukan oleh fungsi dan tujuan syari’ah. Selain itu juga mengubah bangunan dan fondasi serta kaitan-kaitan masyarakat, bahkan membangun akidah, akhlak, kebudayaan dan tradisi sosial.19
Menurutnya lagi, negara timbul karena perlunya menegakkan doktrin amar ma’ruf nahî munkar. Baginya, Amar ma’ruf nahi mungkar tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya negara. Negara adalah amanah, dan negara bertujuan untuk menegakkan syariah.20
E.Pemikiran dan Teori Politik
Teori Kompromi
Ia dengan tegas menolak teori kompromi yang berlaku dalam sejarah pada masa kehidupannya (pasca kepemimpinan empat khalifah). Ia memberikan sebuah ideal politik baru yang islami, riil, dapat dipraktekkan, dan langgeng. (Qomaruddin Khan, h. 182). Dalam hal ini Ibnu Taymiyyah mencoba menelusuri sejarah kehidupan Nabi saw. yang menjadi pemimpin umat ketika masa hidupnya. Baginya, Nabi saw. tidak pernah menegakkan Negara. Namun demikian, tidak dapat diragukan bahwa di kota Madinah, Nabi telah menegakkan semacam tata sosial yang mirip dengan Negara. Hal ini ditunjukkan dengan tidak adanya dasar pembentukan Negara dalam teks-teks keagamaan. Sebaliknya, Al-Qur’an menyebutkan bahwa tugas Rasul adalah, membacakan kepada manusia ayat-ayat Allah, membersihkan jiwa mereka, dan mengajarkan kepada mereka al-Kitab (Al-Qur’an dan al-hikmah). (QS. Ali ‘Imran ayat 164).
Namun demikian, bukan berarti Ibnu Taymiyyah tidak memperhatikan perihal penegakan negara sama sekali. Setelah sekian mempelajari masalah ini, ia berkesimpulan bahwa negara hanya sebuah alat yang sangat penting untuk mewujudkan tujuan-tujuan agama dengan sesempurnanya. (Qomaruddin Khan, h. 98).
Ummah
Ummah dalam pandangan Ibnu Taymiyyah adalah setiap manusia yang beragama Islam yang menerima wahyu Allah dan memiliki tanggung jawab yang sangat besar untuk memelihara dan menyiarkan agama. Dalam hal ini, dokumentasi Islam telah menunjukkan perlindungan kepada nonmuslim. Namun dalam keadaan mendesak, Ibnu Taymiyyah “terpaksa” mengembangkan konsep solidaritas agama. Di mana Ibnu Taymiyyah mengutuk setiap prinsip persatuan dengan orang-orang yang bukan Muslim. Selanjutnya, Ibnu Taymiyyah juga mencela solidaritas sempit yang mengelompokkan manusia berdasarkan ras, keturunan, dan menghalangi terlaksananya kehidupan sosial politik dengan baik.
Teori politik pemikiran Ibnu Taimiyah diawali dengan penelitian kritis terhadap teori khilafah yang berkembang pada masa Ibnu Taimiyah. Ia menyinggung adanya kebutuhan akan pendekatan yang lebih kritis terhadap pemerintahan Islam. artinya, bila perkembangan sejarah tidak terabaikan, maka prinsip-prinsip teori yang kritis tentu akan terpelihara. Teori khilafah tidak mampu memenuhi tujuan itu karena terlalu bersandar sejarah sehingga penelitian yang dimaksud kehilangan kontak dengan tujuannya semula.
Ibnu Taimiyah menemukan metodologi yang mempermasalahkan praktik-praktik kehidupan dan pandangan di masanya yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam. penyimpangan-penyimpangan itu disebabkan oleh berbagai faktor, terutama taklid buta terhadap perilaku bid’ah atau fitnah yang menyesatkan. Dengan mengambil peranan sebagai pengontrol terhadap aneka peristiwa yang ada, Ibnu Taimiyah menyajikan teori politik Islam yang diharapkan mampu menutup keterbatasan-keterbatasan pada teori tersebut dengan mengajukan kekhalifahan klasik.
Ibnu Taimiyah tidak hanya menkritik teori kekhalifahan, tetapi juga tidak memandang perlunya kekhalifahan sama sekali. Ia meragukan validitas pendapat bahwa kekhalifahan berasal dari Al-Quran dan As-sunnah, atau bahkan latar belakang sejarah Khulafaur-Rasyidin yang dianggapnya tidak lebih dari sebuah aksiden, dan bukan sebuah contoh dari kehidupan. Praktek kehidupan Rasullulah sendiri oleh Ibnu Taimiyah tidak dipandang sebagai dasar pijakan untuk mengadopsi bentuk pemerintahan tertentu. Menurut pendapatnya, bentuk pemerintahan Nabi saw dan Khulafaur-Rasyidin tidak dapat berperan sebagai dasar teori politik dalam islam. Begitu juga lembaga pemerintahan pada masa Khulafaur-Rasyidin.
Karenanya, dengan menolak bahwa praktik sejarah dapat berlaku sebagai dasar bagi filsafat politik, Ibnu Taimiyah mampu menghindarkan dirinya dari “kesalahan menilai kekuatan politik yang ada sebagai kekuasaan yang dilegalisasikan oleh bayangan khalifah”. Ibnu Taimiyah menolak kompromi bagi kebaikan dan menyajikan kepada ummat cita-cita politik baru yang Islami, nyata, praktis dan tahan uji.
Ibnu Taimiyah juga menkritik teori Syiah tentang Imamah seperti yang menjadi tema dominan pada tulisannya, Minhaj as Sunnah. Konsep Syiah tentang Imamah dikatakannya tidak mempunyai dasar dalam Al-Quran maupun As-Sunnah serta akal sehat. Ia menyebutkan bahwa Imamah merupakan biang keladi perpecahan dan kelemahan ummat Islam, karena Syiah sendiri tidak sepakat dalam kepemimpinan seorang Islam. Bahkan perbedaan-perbedaan mereka tentang masalah tersebut lebih membahayakan daripada aneka perbedaan pada sebagian ummat Islam yang lain. Konsep Syiah tentang ummat Imam “yang dinanti” sebagai tanpa celah dan dosa juga gagal memecahkan aneka ragam persoalan ummat. Ibnu Taimiyah lebih menyukai bani Umayyah daripada Syiah. Bani Ummayah ia pandang mampu membimbing rakyat untuk mewujudkan tata pergaulan dunia maupun spiritual karena mempunyai kepemimpinan dan pemimpin yang nyata walaupun tentu tidak lepas dari beberapa kekurangan. Sedangkan Syiah yang menggantungkan diri pada wujud yang tak tampak (ghaib) dipandang tidak mampu menyajikan pengabdian yang sebenarnya.

F.Cara Memilih Pemimpin
Kualifikasi Seorang Pemimpin
Karena Ibnu Taymiyah tidak mengakui teori kekhalifahan tradisional, dengan sendirinya ia tidak mempunyai kepentingan dengan masalah kualifikasi seorang imam. Namun  untuk membantah konsep Imamah al-Hilli (seorang tokoh Syi’ah), Ibnu Taymiyyah merasa perlu untuk kengemukakan kualifikasi seorang imam. Dengan demikian, ia dengan jelas menolak kualifikasi ‘ishmah yang disyaratkan oleh kelompok Syi’ah.
Namun ia juga menolak kualifikasi yang dibuat oleh pemikir-pemikir Sunni klasik seperti kuliafikasi al-Mawardi yang ditegaskan oleh al-Ghazali. Bagi Ibnu Taymiyyah, tujuh kualifikasi al-Mawardi tidak bisa ditemukan pada masa sekarang dan hanya dapat ditemukan di dalam awal sejarah Islam. Jadi mengharapkan perpaduan kualitas-kualitas ideal di dalam diri seorang imam sama halnya dengan mencari cela dalam ciptaan Allah saja.
Ibnu Taymiyyah juga mencela ketentuan kualifikasi imam yang berasal dari suku Quraisy. Sebaliknya, ia memberikan kualifikasi yang sederhana, realistis, dan luwes. Seorang imam -baginya- bukanlah pemimpin universal dan tunggal. Sesuai dengan definisi negara yang dipakainya, yaitu kerja sama antar beberapa lapisan masyarakat, maka kualifikasi wilayah menjadi kualifikasi semua lapisan tersebut, seperti imam, menteri, gubernur, hakim, panglima perang, guru, ahli teknik, dan lainnya. Di mana kualifikasi terpenting yang harus dimiliki oleh semua lapisan tersebut adalah kekuatan (sesuai fungsi) dan amanah (takwa kepada Allah, tidak menjual ayat-ayat Allah, dan sikap tidak takut kepada manusia).21 (QS. Al Qashash [28]: 26)
           
Artinya: (26) salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya".
Pengangkatan Seorang Pemimpin
Sama dengan pembahasan sebelumnya, Ibnu Taymiyyah tidak mempunyai kepentingan dalam hal ini. Namun demikian, pendapat Ibnu Taymiyyah dalam masalah ini bisa ditemukan.
Berkaitan dengan cara dan proses pengangkatan kepala negara, Ibnu Taimiyyah menyatakan bahwa masyarakat Muslim ketika itu menerima dua metode, yaitu metode penunjukan dan metode pemilihan. Metode penunjukan berasal dari kalangan Syiah, sedangkan metode pemilihan berasal dari kalangan Sunni, meskipun hanya oleh segelintir orang yang disebut sebagai Ahl al-halli wa al-’aqdi. Dalam hal ini, Ibnu Taimiyyah menolak konsep Ahl al-halli wa al-’aqdi.
Ia mengajukan konsep ahl al-syaukah, sebuah konsep yang hampir sama dengan konsep Ahl al-halli wa al-aqdi, namun terdiri dari semua kelompok masyarakat yang memiliki otoritas, baik petani, militer, pengusaha, dan lain-lainnya. Hal itu ia rumuskan berlandaskan pada adanya persamaan hak dan kewajiban manusia, yaitu dengan partisipasi seluruh anggota masyarakat dalam menetapkan masalah-masalah yang menyangkut kehidupan bersama.
G.Kewajiban Seorang Pemimpin dan Kewajiban Warga Negara
Kewajiban Seorang Pemimpin
Dalam Islam apa yang kita sebut sebagai jabatan dan aktivitas politik termasuk dalam kategori “amanat” dan “tugas publik (waliyat)” seperti yang dipahami dalam syariat. Karena itu, seorang penguasa politik wajib “menyampaikan amanat kepada pemberi amanat itu” dan untuk “menghukumi secara adil” (QS. An-Nisa [4]: 61-62).
                                
Artinya: (61) apabila dikatakan kepada mereka: "Marilah kamu (tunduk) kepada hukum yang Allah telah turunkan dan kepada hukum Rasul", niscaya kamu Lihat orang-orang munafik menghalangi (manusia) dengan sekuat-kuatnya dari (mendekati) kamu. (62) Maka Bagaimanakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah: "Demi Allah, Kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang baik dan perdamaian yang sempurna".
Tujuan semua tugas publik (waliyat) adalah mewujudkan kesejahteraan material dan spiritual manusia.
Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa posisi kepemimpinan politik (sultan, mulk, amir) dan syariat saling melengkapi satu sama lain untuk membentuk sebuah pemerintahan yang berdasarkan syariat. Ibnu Taimiyah bersikukuh bahwa agama tidak dapat diamalkan tanpa kekuasaan politik. Tugas agama untuk memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran benar-benar tidak dapat dicapai “kecuali kekuasaan dan otoritas pemimpin (imam).” Pendapatnya yang terkenal adalah “agama tanpa kekuasaan, jihad, dan harta, sama buruknya dengan kekuasaan, harta, dan perang tanpa agama.”
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tegaknya keadilan tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya kerjasama. Manusia berkumpul dan membentuk sebuah komunitas politik, kemudian menunjuk salah seorang sebagai pemimpin untuk mengorganisir untuk mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan bersama.
Seorang pemimpin tidak menetapkan tujuan mereka sendiri, melainkan memiliki otoritas untuk bertindak dan dipatuhi, karena mereka tengah (atau semestinya) berusaha mewujudkan tujuan-tujuan Islam.
Doktrin pemimpin dalam Islam adalah tidak lain merupakan wali, wakil, dan agen otoritas, sama sekali bukan pemilik. Inilah maksud bahwa pemimpin adalah penggembala, yang tidak memiliki hewan gembalaannya; kedudukannya seperti wali bagi anak yatim. Di sini, citra raja absolut Timur Tengah dan Iran kuno benar-benar diislamkan. Otoritas pemimpin, sesungguhnya berasal dari Tuhan; namun hal ini berarti bahwa kepentingan-kepentingan yang wajib ia upayakan sesungguhnya merupakan kepentingan-kepentingan rakyatnya.
Ibnu Taimiyah dengan tegas menyatakan bahwa kekuasaan kepala negara atau raja hanya merupakan mandat dari Tuhan yang diberikan kepada hamba-hamba pilihannya.
Dalam hal ini Ibnu Taimiyah menganggap bahwa penguasa-penguasa yang korup adalah yang paling tidak bermoral dan karena itu tidak ada kewajiban untuk patuh pada mereka, dan ia juga menyalahkan para ulama dan cerdikcendikia yang mendukung penguasa-penguasa yang tidak mengindahkan agama dan melakukan penyelewengan dan membuat syari’at tidak mampu menjawab tuntutan kemanusiaan. Mereka telah dianggap mengingkari prinsip-prinsip syari’ah. Tapi di lain sisi Ibnu Taimiyah menemukan dilema ketika dihadapkan tentang ada dan tidak adanya pemimpin dalam sebuah negara.
Menurut Ibn Taimiyah, sebagai faktor instrumental dalam mewujudkan kesejahteraan bersama, adanya seorang kepala negara merupakan sesuatu yang niscaya dan tidak terelakkan. Pendapatnya yang kontroversial dalam buku As-Siyasah Asy-Syariah adalah “Lebih baik 60 tahun diperintah oleh pemimpin yang dzalim dibandingkan hidup satu hari tanpa pemerintahan.
Kekuasaan tertinggi di negara tersebut (mewujudkan kepatuhan hanya kepada Allah). Maka kewajiban seorang imam ditentukan oleh fungsi dan tujuan syari’ah.
Kewajiban Warga Negara
Sumpah setia rakyat adalah kewajiban dari warga negara. Warga negara harus mematuhi perintah imam selama perintah itu berada dalam koridor syar’i. Namun bukan berarti rakyat dibuat pasif oleh hal ini. Ketaatan rakyat harus dilakukan dengan partisipsi bersama dalam pengelolaan negara. Ketaatan ini juga bersifat kritis. Rakyat tidak pernah kehilangan hak untuk berpendapat.22
Masalah oposisi terhadap pemerintah, perlu dibedakan antara pengingkaran dan pemberontakan. Rakyat boleh mengingkari imam bila ia tidak sesuai dengan syariat. Namun rakyat tidak dibenarkan untuk mengangkat senjata untuk melawannya, selama sang imam tersebut masih melakukan shalat. Bila ulama golongan Sunni berpendapat bahwa masyarakat yang telah mengangkat seorang imam mempunyai hak untuk menurunkannya, maka Ibnu Taymiyyah diam dalam hal ini. Ia menyadari bahwa menjatuhkan imam akan mengganggu ketentraman dan stabilitas ummat dan pada akhirnya menjadikan ummat terpecah belah. Dan hal ini -akibat pemberontakan- itu lebih berbahaya daripada kezaliman sang imam itu sendiri.

H.Konsep Pemerintahan Islam
Menurut pandangan Ibnu Taimiyah, tidak ada dasar dalam Al-Quran dan As-Sunnah tentang teori khilafah tradisional maupun teori imamah yang mutlak. ia melihat Islam sebagai suatu tata sosial yang mempunyai hukum tertinggi, yaitu hukum Allah. Oleh sebab itu, ia sama sekali tidak tertarik pada negara dan formasinya meskipun menerima negara itu sebagai sebuah kebutuhan agama. Artinya, negara Islam yang dianggap memenuhi syarat adalah sebuah pemerintahan yang mendasarkan pada syariat sebagai penguasa tertinggi.
Lebih lanjut, konsep Ibnu Taimiyah mengenai kebutuhan manusia akan negara didasarkan pada akal dan hadist. Argumen rasionalnya terletak pada kebutuhan universal semua manusia untuk tergabung, bekerja sama dan menikmati berbagai manfaat kepemimpinan tanpa peduli apakah mereka menganut suatu agama atau tidak. Argumen rasional itu juga diperkuat oleh beberapa landasan Sunnah Nabi saw. Contohnya adalah sabda Nabi saw, “bila ada tiga orang melakukan perjalanan, maka salah seorang di antara mereka selayaknya menjadi pemimpin,” dan juga sabda beliau “Enam puluh tahun berada di bawah tirani lebih baik daripada semalam tanpa pemerintahan.” Itulah dua contoh dari hadist-hadist yang dikemukakan.
Meskipun Ibnu taimiyah tidak begitu memikirkan mengenai masalah format bentuk pemerintahan tetapi Ia lebih melihat kepada urgensi dari kekuasaan pemerintah untuk mendukung tegaknya syariat Islam. Hal ini disebabkan karena berbagai tugas keagamaan penting yang ditentukan dalam Al-Quran dan As-Sunnah seperti mengumpulkan zakat, menghukum tindakan kriminal, distribusi manfaat di kalangan yang berhak menerimanya.  tidak dapat terlaksana dengan sempurna tanpa intervensi penguasa politik yang resmi. Aspek fungsional negara inilah yang seringkali ditekankan Ibnu Taimiyah dalam berbagai pandangan tentang negara. Ia mengatakan bahwa negara dan agama sesungguhnya saling berkaitan. Tanpa kekuasaan negara agama berada dalam keadaan bahaya sedangkan tanpa disiplin hukum wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tirani.
Selain itu Ibnu Taimiyah mengungkapkan dalam as-Siyasa asy-Syar'iyyah bahwa, ''Wilayah (organisasi politik) bagi persoalan (kehidupan sosial) manusia merupakan keperluan agama yang terpenting. Tanpa topangannya, agama tidak akan tegak kokoh. Karena Allah SWT mewajibkan manusia berbuat amar ma'ruf nahi munkar dan menolong pihak yang teraniaya, maka semua yang diwajibkan tentang jihad, menegakkan keadilan, dan menegakkan hudud, tidak mungkin sempurna kecuali dengan kekuatan dan kekuasaan.'' Prinsip dasar kekuasaan (negara) dalam konsepsi Islam harus ditegakkan atas dasar konstitusi yaitu Alquran, Sunnah Nabi, Ijma', dan Qiyas. Dalam pelaksanaannya, konstitusi Islam adalah penjabaran atau tafsir dari konstitusi tersebut yang dalam prakteknya setiap negara boleh berbeda, guna menjamin berbagai kepentingan bangsa. Hal yang paling penting dalam menegakkan konstitusi Islam terletak pada kepatuhan dari umatnya. Hal itu sebagaimana diamanatkan oleh Ibnu Taimiyyah, ''Maka menegakkan daulah Islamiah merupakan perkara yang wajib untuk melaksanakan hukum-hukum syariat.'' Konsepsi itu telah menjadi rujukan bagi penulis-penulis Muslim klasik maupun modern, yang pada umumnya berada dalam wacana pentingnya hubungan antara agama dan negara (kekuasaan).
Sebagai konsepsi politik yang mengandung arti pelaksanaan bernegara dalam pemerintahan, dalam negara Islam memiliki sistem politik dengan ciri-ciri sebagai berikut:
1.Dalam Islam kekuasaan penuh dipegang oleh umat;
2.Masyarakat ikut berperan dan bertanggungjawab;
3.Kebebasan adalah hak semua orang;
4.Persamaan di antara semua manusia (egaliter);
5.Kelompok yang berbeda (minoritas) juga memiliki legalitas (asas pluralisme);
6.Kezaliman (tirani) mutlak tidak diperbolehkan dan usaha meluruskannya adalah wajib bagi semua umat;
7.Undang-undang di atas segalanya.
Ciri-ciri tersebut meski tidak secara tetap disepakati oleh para pemikir politik Islam, namun setiap pemikir politik Islam hampir tidak terlepas dari pemahaman tersebut meski jumlah yang disebutkan tidak sama. Prinsip yang paling penting dalam pemerintahan Islam adalah bahwa pemerintahan ditegakkan atas dasar aturan yang sesuai dengan syari'at Islam. Semua pemikir Islam sepakat bahwa prinsip dasar itu meliputi:
1.Keadilan, yaitu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kepala negara.
2.Musyawarah, yang dalam pelaksanaannya dalam bentuk parlemen/ majelis syura23. Kedua prinsip dasar itu pada umumnya dipakai oleh para pemikir Islam, di samping ada yang menambah dengan prinsip ketiga yaitu;
3.Tanggungjawab pemerintah, yakni pemerintah harus bertanggungjawab terhadap keselamatan negara dan rakyat.
Dari sejumlah ciri-ciri politik dalam konsepsi Islam tersebut perlu dibedakan dengan ciri ''Negara Islam'', dalam hal ini negara dalam arti Dar Al-Islam (negeri yang damai), yaitu sebuah negara yang secara teknis diatur menurut Hukum Islam. Jika negara yang secara teknis adalah Negara Islam (Dar Al-Islam), maka secara tradisional menurut fiqih Islam memiliki tiga ciri pokok, yaitu:
1.Masyarakatnya Muslim (Ummah);
2.Hukum yang berlaku adalah hukum Islam (syari'at); dan
3.Kepemimpinan masyarakat secara Muslim yaitu khalifah24
I.Aspek-Aspek Kenegaraan
Harta Negara
Yang termasuk dalam amanat harta adalah harta tunai (harta yang ada) dan hutang-piutang yang umum maupun khusus, seperi mengembalikan wadi’ah (harta titipan), harta persekutuan dalam dagang, muwakkal (harta yang diwakilkan kepengurusannya), harta bagi hasil, harta penanggung jawab anak yatim, harta wakaf dan sejenisnya. Begitu pula pengembalian (pelunasan) hutang dan tanggungan, seperti harga komoditi, mengganti nilai qiradl (barang yang dipinjam), mahar, upah sewa dan sejenisnya. Allah berfirman dalam surat an-nisa: 105, sebagai berikut;
                
Artinya: 105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat.
Selain dalam kutipan surat an-nisa diatas masih terdapat beberapa surat dan hadist shahih yang memperkuat pendapat tentang menjaga amanat harta. Kalau allah swt, mewajibkan penunaian amanat yang dipegang dengan cara yang benar, maka itu merupakan pehatian dan isyarat tegas akan wajibnya penunaian harta hasil rampasan, mencuri, pengkhianatan dan sejenisnya dari berbagai bentuk kejaliman atas harta (yakni dengan cara mengembalikan harta-harta itu kepada pemiliknya).
Adapun macam-macam harta Negara, menurut Ibnu Taimiyyah yakni:
Ghanimah
Ghanimah adalah, harta yang berhasil dirampas dari orang-orang kafir melalui peperangan.25 Allah swt, menamakan ghanimah dengan anfal, karena harta itu merupakan harta lebih dari sekian banyak kaum muslimin. Dan difirmankan oleh allah swt,
                                   
Artinya: 41. ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang, Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, Kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil, jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa yang Kami turunkan kepada hamba Kami (Muhammad) di hari Furqaan, Yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.
Dan dalam QS. Al-anfal: 69, allah berfirman:
             
Artinya: 69. Maka makanlah dari sebagian rampasan perang yang telah kamu ambil itu, sebagai makanan yang halal lagi baik, dan bertakwalah kepada Allah; Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Ghanimah harus dibagikan secara merata diantara mereka secara adil. Jangan sampai melebihkan (mengistimewakan) kepada seseorang hanya karena kepemimpinnanya, nasab atau status sosialnya, sebagaimana rosululloh saw.dan para khalifah beliau ketika membagi ghanimah.
Sedekah (zakat)
Mengenai sedekah (zakat), diriwayatkan dari rosululloh saw, bahwa seseorang meminta bagian zakat atas dirinya kepada rasululloh. Maka beliau bersabda; “sesungguhnya allah tidak rela pembagian dari nabi atau yang lainnya dalam zakat ini, akan tetapi dia sendiri yang membaginya ke dalam delapan bagian. Maka, jika kamu termasuk dalam bagian itu, aku akan memberi mu zakat.” Delapan bagian itu adalah:
Para amil adalah orang-orang yang bertugas untuk menarik, menjaga dan menulis serta membagikan zakat.
Muallaf (orang yang dilunakan hatinya), sehingga masuk islam.
Para budak, yakni untuk membantu memerdekakan dirinya ataupun membebaskan para tawanan perang.
Orang-orang yang berhutang, yakni yang mempunyai banyak hutang dan tidak mampu untuk melunasinya. Pemberian harta zakat disini dimaksudkaan agar dapat dipergunakan untuk melunasi hutang tersebut.
Sabilillah, yakni para pejuang yang tengah berjihad fii sabilillah. Pemberian harta zakat ini dimaksudkan untuk membantu perbekalan dan keseluruhan perlengkapan.
Ibnu sabil, yakni orang yang melancong dari Negara satu kenegara lain.
Fai’
Perihal fai’ (harta rampasan yang diperoleh tanpa pertempuran), dasar acuannya adalah dalam firman allah swt. Dalam surat al-hasyr: 6-10:
Artinya: (6) dan apa saja harta rampasan (fai-i)[1465] yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) mereka, Maka untuk mendapatkan itu kamu tidak mengerahkan seekor kudapun dan (tidak pula) seekor untapun, tetapi Allah yang memberikan kekuasaan kepada RasulNya terhadap apa saja yang dikehendakiNya. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (7) apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya. (8) (juga) bagi orang fakir yang berhijrah[1466] yang diusir dari kampung halaman dan dari harta benda mereka (karena) mencari karunia dari Allah dan keridhaan-Nya dan mereka menolong Allah dan RasulNya. mereka Itulah orang-orang yang benar. (9) dan orang-orang yang telah menempati kota Madinah dan telah beriman (Anshor) sebelum (kedatangan) mereka (Muhajirin), mereka (Anshor) 'mencintai' orang yang berhijrah kepada mereka (Muhajirin). dan mereka (Anshor) tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka (Muhajirin); dan mereka mengutamakan (orang-orang muhajirin), atas diri mereka sendiri, Sekalipun mereka dalam kesusahan. dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka Itulah orang orang yang beruntung. (10) dan orang-orang yang datang sesudah mereka (Muhajirin dan Anshor), mereka berdoa: "Ya Rabb Kami, beri ampunlah Kami dan saudara-saudara Kami yang telah beriman lebih dulu dari Kami, dan janganlah Engkau membiarkan kedengkian dalam hati Kami terhadap orang-orang yang beriman; Ya Rabb Kami, Sesungguhnya Engkau Maha Penyantun lagi Maha Penyayang."
Allah swt hanya menyebutkan fai’ dalam Al-Qur’an, mengingat pada masa rosululloh saw. Tidak seorang pun yang meninggal tanpa memiliki ahli waris secara jelas. Pada masa rosululloh saw maupun kekhalifahan Abu Bakar r.a. masih belum dibentuk sebuah lembaga khusus yang menangani keluar masuknya harta kekayaan Negara. Barulah pada masa kekhalifahan Umar bin Khatab r.a. dibentuk sebuah lembaga pendistribusian dana untuk perang dan lain sebagainya.26
Sementara itu dikota-kota besar telah tebentuk lembaga-lembaga yang bergerak dibidang perpajakan, fai’ serta badan pengumpul zakat, infak dan sedekah. Ada tiga klasifikasi harta kekayaan ditengah-tengah ummat sejak zaman rasulullh saw, menurut Ibnu Taimiyyah diantaranya: Pertama, harta yang berhak diambil oleh sang imam atau pemimpin (Negara) sesuai dengan landasan Al-Qur’an, Sunnah, Ijma’. Kedua: Harta yang haram diambil berdasarkan ijma’, seperti harta jinayat yang diambil dari penduduk desa untuk penambah kas Negara (baitul mal). Ketiga: Harta yang diambil berdasarkan ijtihad atau bahkan masih diperselisihkan, dalam konteks ini adalah harta waris.27
Dalam pendistribusian harta Ibnu Taimiyyah mengklasifikasikan menjadi beberapa kelompok diantaranya:
Kelompok muqaatalah, yakni mereka yang jadi penentu kemenangan dan berjihad. Dengan alas an mereka berhak menerima fai’ dari pada yang lainnya, karena fai’ hanya diperoleh melalui mereka. Tetapi ini tidak disepakati oleh fuqaha secara keseluruhan karena dengan pertimbangan pada sector-sektor yang lainnya atau kepentingan bersama.
Maka para fuqaha sepakat, bahwa harta-harta selain fai’ dapat digunakan untuk kepentingan umum (umat islam), kecuali ada pengkhususan, seperti harta zakat dan ghanimah.
Diantara orang-orang yang berhak menerima harta dari kas Negara adalah mereka yang mempunyai wewenang dan jabatan tertentu. Seperti; gubernur, hakim, ulama, para amil zakat, serta para pejabat lainnya hingga para imam shalat dan muadzin.
Kemudian anggaran belanja Negara (pemerintah) dari tingkat pusat sampai derah yang dibagi secara merata pada sector-sektor penunjang kesejahteraan masyarakat. Dapat direalisasikan dalam bentuk pembangunan berbagai sarana dan prasarana transportasi, gedung-gedung perkantoran, irigasi, pendidikan, kesehatan, dll.
Dzawil hajaat (orang-orang yang memerlukan) termasuk golongan yang berhak menerima subsidi.28



Konstitusi
Ibnu Taimiyah memandang masalah dasar hukum dan perundang-undangan dalam negara bersifat sosiologis dan sebagian bersifat filosofis. Namun yang lebih mendasar lagi adalah adanya dasar agama sebagai landasan sebuah negara dan tujuan etika keagamaan yang mendasari gerak laju negara itu. Perpaduan antara politik dan agama yang merupakan akibat langsung dari hakekat teologi Islam juga terungkap dalam kawasan teori konstitusional. Di sini pula jalinan moral dan hukum terungkap sehingga menyulitkan orang untuk menentukan titik temu antara tujuan moralitas dan permulaan hukum. Meski demikian, bagi ummat Islam, perbedaan antara hukum dan moralitas itu nyaris kabur jika ditilik dari sudut syariat, yang dianggap begitu luas dan mencakup semua aspek kehidupan, material maupun spiritual di bawah panji-panji hukum yang suci dan mutlak.
Dasar dari hukum syariat adalah empat sumber hukum yang terdapat pada:
1.Al-Quran
Sebagai sumber utama dari segala prinsip dan aturan hukum Islam. Menurut keyakinan setiap muslim, Al-Quran adalah sebuah kitab yang berisi wahyu Allah swt. Dan segala ragam hukum yang terdapat di dalamnya berada di atas hukum apa pun yang diciptakan manusia. Mereka juga percaya bahwa teks Al-Quran tidak sedikit pun mengalami perubahan. Karena Al-Quran diyakini berasal dari Allah swt. Dan teks-teksnya dianggap suci, maka setiap muslim wajib mengakuinya sebagai fondasi segala macam suprastruktur Islam.
2.As-Sunnah
Betapapun kedudukan dan sifatnya suci, Al-Quran tidak cukup memuat seluruh rincian ajaran yang mampu memberikan solusi alternatif bagi setiap persoalan yang muncul di setiap waktu. Oleh sebab itulah As-Sunnah atau Hadist mempunyai kedudukan penting dalam hukum Islam. Sunnah secara harafiah diterjemahkan dengan suatu praktek kehidupan yang membudaya atau suatu norma perilaku yang diterima secara komunal meliputi segenap kata-kata dan perbuatan Nabi saw.
3.Ijma (Konsensus)
Ijma, berarti kesepakatan universal atau konsensus yang bersifat umum. Ijma melibatkan upaya kolektif yang terdiri dari anggota-anggota suatu kelompok atau keseluruhan masyarakat untuk meraih sebuah kesepakatan hukum tentang suatu masalah tertentu.
4.Qiyas
Qiyas adalah metode logika yang digunakan untuk memecahkan suatu masalah yang berkenaan dengan legalitas suatu bentuk perilaku tertentu dengan cara menetapkan satu kaitan positif atau negatif antara bentuk perilaku itu dengan bentuk perilaku lain yang diatur dengan suatu prinsip umum. Dalam islam, metode itu digunakan untuk memperluas hukum-hukum syariat yang bersifat umum terhadap berbagai kasus individu yang tidak terbatas atas dasar kesamaan atau ketidakselarasan dengan beberapa kasus lama yang telah dijelaskan oleh Al-Quran dan As-Sunnah. Lebih lanjut Qiyas memiliki berbagai ketentuan berikut seperti: Masalah yang dicarikan keputusan hukumnya harus berkaitan dengan mu’amalat (tata pergaulan dunia), bukan ibadat. Serta hasil keputusan tidak boleh menyimpang dari dari tujuan syariat atau hukum-hukum yang sudah mapan, dan hasil keputusannya harus membawa manfaat bagi masyarakat.
Telah diketahui bahwa argumen Ibnu Taimiyah tentang sumber-sumber hukum dan legislsi Islam dimaksudkan untuk menitikberatkan pada satu masalah pokok yaitu bahwa sumber-sumber tersebut memuat risalah Allah yang terungkap dalam kitab suci Al-Quran dan Sunah Nabi Muhammad saw, yang secara kolektif bersifat “syariat”.

Politik
Ibnu Taimiyah dengan metodologi reformisnya, berjuang untuk mengalihkan perhatian dari lembaga khilafah kepada urgensi atau kewajiban ummat Islam untuk memiliki kekuasaan politik meskipun ciri utamanya tidak sama dengan bangunan konstitusi tertentu seperti khilafah atau imamah. Ciri utama itu adalah penerapan syariat melalui berbagai upaya kerjasama antara umara dan ulama. Jadi, menurut pendapatnya, suatu negara Islam tidak wajib mempunyai seorang khalifah sebagai pucuk pimpinan atau demi menandai ciri umum dalam rangka mewujudkan masyarakat yang “Islami”. Suatu bentuk pemerintahan yang meletakkan syariat sebagai penguasa tertinggi adalah gambaran dari pemerintah Islam yang memenuhi syarat. Ibnu Taimiyah bahkan melihat semua warga di berbagai negara Islam sebagai satu masyarakat yang disebut dengan Ummah. Dalam berbagai negara Islam itu setiap individu dapat hidup berdampingan secara damani dengan individu lain kendati independensi dan konstitusi negaranya masing-masing tidak sama.
Namun, syarat pokok yang mendasari kekuasaan negara Islam dengan mendasarkan segala perilakunya pada ajaran-ajaran syariat memerlukan suatu standar tingkah laku tertentu atau serangkaian norma yang menjadi basis tegaknya negara Islam. Dalam pembahasan kali ini ingin memfokuskan pembahasan pada norma-norma atau praktik-praktik politik tertentu yang mendasari suatu pemerintahan Islam yang sah.
1.Ummah Sebagai Raga Politik
Konsep terpenting dalam pemikiran politik Islam adalah konsep tentang Ummah atau komunitas orang-orang yang beriman. Menurut makna istilah, Ummah meliputi totalitas (jamaah) individu-individu yang saling terkait oleh tali atau ikatan agama, bukan kekeluargaan maupun ras. Di dalam Ummah itu segenap anggota bersaksi sepenuhnya bahwa tiak ada Tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah rasulNya. Dihadapan Allah semua anggota mempunyai derajat yang sama, tidak ada perbedaan tingkatan, kelas atau ras. Sebuah ayat dalam Al-Quran menyebutkan bahwa ummat Islam adalah sebaik-baiknya ummat manusia; kriteria inilah yang membedakan mereka dengan masyarakat-masyarakat lain.
Sisi lain penting peranan Ummah dalam Islam adalah tingkat solidaritas yang tinggi. Bentuk solidaritas itu tidak sama dengan solidaritas mekanis yang muncul dari keberadaan manusia dalam suatu masyarakat dengan faktor-faktor yang umum seperti wilayah, budaya, dan bahasa (faktor yang lazim ada pada sebuah bangsa). Solidaritas Islam adalah sebuah solidaritas organik yang mencitakan dan berupaya menggayuh eksistensi tujuan yang bersifat umum dan menghendaki partisipasi setiap warganya untuk merealisasikan tujuan itu dalam batas-batas perangkat yang dimiliki sejalan dengan keragaman tugas (kewajiban) masing-masing.
Unsur organik dalam studi tentang konsep negara Islam menurut Ibnu Taimiyah itu tidak lain adalah suatu ungkapan tentang realitas dasar serupa yang terungkap dalam istilah-istilah lain. Ketika menekankan struktur organisasi masyarakat Islam, Ibnu Taimiyah hanya mengikuti kriteria Nabi saw. Yang bersabda, “dalam urusan cinta dan kasih sayang, ummat Islam mestinya mirip sebuah tubuh; jika salah seorang warganya sakit, maka anggota-anggota yang lain juga merasakan demam dan lemas.” Hadist yang juga menuturkan hal yang serupa adalah, “Hubungan antara seorang mukmin dengan mukmin yang lain ibarat bagian-bagian dalam sebuah bangunan; masing-masing saling menguatkan.” Makna kesatuan dan solidaritas itu juga berakar pada tradisi Islam yang memiliki independensi tersendiri terhadap ragam tantangan kehidupan politik.
Dalam batas-batas negara Islam, Ummah memiliki peranan penting dalam gelanggang politik. Ummah tidak hanya menyediakan diri sebagai badan politik yang menjadi dasar negara Islam, tetapi juga “dilimpahi karunia Allah dengan ciri khusus seperti yang tersurat dalam sabda Nabi saw, “masyarakat tidak akan pernah sepakat dalam kesalahan”. Karakteristik khusus itulah yang menjadi dasar ide “ijma” sebagai salah satu sumber hukum Islam seperti yang dikemukakan terdahulu. Ijma yang merupakan produk ulama itu tidak mengurangi peranan Ummah dalam proses kehidupan, karena ulama dianggap mewakili seluruh jajaran Islam. Unsur perwakilan ini tidak hanya memandang remeh peranan kekhalifahan, tetapi juga enggan memberikan kedudukan yang istimewa kepada ulama.
Lagi pula, sudah menjadi keyakinan di kalangan Sunni bahwa sejak Nabi saw wafat, tidak menunjuk seseorang atau sebuah panitia untuk mewarisi kepemimpinannya, maka tugas tersebut secara otomatis menjadi tanggung jawab seluruh Ummah. Jadi, Ummah dapat dianggap sebagai satu-satunya penerus Nabi saw, sedang kadar kekuasaan dan kesuciannya dapat disejajarkan dengan Nabi saw. Untuk mendukung peranan dan ciri-ciri itu, ada beberapa ayat dalam Al-Quran yang menegaskan Ummah sebagai pelanjut kepemimpinan itu. Status ini terbukti dengan tanggung jawab legislatifnya dalam ijma sebagai media yang mentransformasi “kehendak” masyarakat (secara teoritis merupakan kehendak Allah swt.) kepada “hukum-hukum syariat.
2.Model Pemilihan: Bai’at
Bai’at adalah sumpah setia yang mempertalikan pemimpin dan masyarakat. bai’at identik dengan sebuah “perjanjian”, dan sebagaimana layaknya semua ragam perjanjian, bai’at melibatkan dua kelompok: di satu sisi, pihak pemimpin dan masyarakat; di sisi lain, tidak hanya ulama yang berperan penting dalam proses konsultasi sebelum bai’at terwujud, tetapi semua pihak yang berpengetahuan, berbakat, berpengaruh dan mempunyai kekuasaan yang turut terlibat dalam proses itu. Perluasan sekup bai’at dengan melibatkan semua unsur masyarakat yang berpengaruh merupakan salah satu pemikiran Ibnu Taimiyah yang tidak sejalan dengan implikasi elitsi teori khilafah klasik.
Apresiasi peranan kekuatan dalam politik oleh Ibnu Taimiyah telah terungkap dalam pandangannya tentang syarat-syarat pemimpin Islam. Jauh sebelum menawarkan seperangkat syarat moral dan intelektual, ia menawarkan dua syarat pokok bagi pemimpin yaitu: kejujuran atau dapat dipercaya dan kekuatan atau kecakapan. Dasar yang ia gunakan adalah ayat Al-Quran sebagai berikut,”…sesungguhnya orang yang paling baik yang engkau ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya”. Syarat lain seperti berpengetahuan luas, bersikap adil dan saleh yang harus dipenuhi oleh pemimpin. Oleh karena itu, setiap muslim dapat dipilih untuk menduduki posisi tertinggi dalam pemerintahan atau negara, bila ia memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.Memperoleh dukungan mayoritas ummat.
b.Memenangkan dukungan ahlusy-syaukah atau unsur-unsur pemegang kekuasaan dalam masyarakat.
c.Memiliki syarat-syarat kekuatan pribadi dan dapat dipercaya.
3.Musyawarah (Syuro)29
Konsep Ibnu Taimiyah tentang musyawarah atau konsultasi sama luasnya dengan konsep yang dikemukakannya tentang bai’at. Ia menghendaki adanya musyawarah yang lebih efektif dan umum. Seorang pemimpin seharusnya tidak hanya meminta pertimbangan dari ulama, tetapi semua kelas dalam masyarakat dan siapa saja yang mampu memberikan suatu pendapat yang dinamis. Hanya saja, ada batasan yangmelingkari berlakunya konsultasi secara wajar. Tidak semua permasalahan dapat dijadikan materi konsultasi. Misalnya, ajaran-ajaran Islam pokok yang merupakan dasar-dasar agama tersebut tidak perlu lagi dipermasalahkan atau dimusyawarahkan. Memusyawarahkan validitas ajaran-ajaran itu justru dipandang sebagai tindakan yang kufur dan bid’ah.
Ibnu Taimiyah membatasi musyawarah itu pada “berbagai masalah yang tidak dijelaskan oleh wahyu”. Andaikata pendekatan Ibnu Taimiyah terhadap pemerintahan Islam yang didasarkan pada syariat dilihat sebagai suatu kerangka kerja umum dan bukan konstitusi khusus, maka akan terbuka lebar kawasan luas yang belum ditegaskan sehingga kreativitas dan imajinasi menjadi penting. Dengan kata lain, ada ruang gerak yang lebih luas adanya konsultasi dalam teori pemerintahan Ibnu Taimiyah ketimbang permulaan teori Sunni periode pertama tentang khilafah atau teori Syiah tentang imamah. Kedua teori tersebut dibatasi dengan rumusan atau standar-standar kaku yang berasal dari over-reading atau mis-reading terdapat pada golongan Syiah yang memandang Imamah sebagai bentuk penegasan iman sehingga tak terjamah pembahasan akal.
Menurut Ibnu Taimiyah, bila kebutuhan akan pemerintahan dianggap perlu, baik karena alasan-alasan rasional maupun agama, maka bentuknya yang khusus atau konstitusinya harus ditentukan oleh ummat atas dasar kerjasama dan konsultasi. Jadi, para pemimpin politik yang dikehendaki oleh Ibnu Taimiyah adalah mereka yang bersandar pada prinsip syura dan menata berbagai problema kehidupan masyarakat. Oleh sebab itu, para pemimpin berkewajiban menerima atau mempertimbangkan berbagai jenis rekomendasi yang sejalan dengan syariat. Di sisi lain, mereka harus menolak tanpa memperdulikan akibat apapun yang muncul jika diminta memberikan nasihat yang tampak bertentangan dengan syariat. Dan jika para pemimpin dihadapkan pada situasi dengan berbagai pilihan yang harus dipertimbangkan, maka mereka harus mengadopsi pilihan yang paling selaras dengan syariat.




BAB III
PENUTUP

A.Kesimpulan
Ibnu Taimiyyah adalah seorang tokoh yang besar dalam dunia islam karena kecerdasannya. Selain itu kontribusinya dalam dunia islam sangat banyak dengan pembahasan materi yang komplek. Ia banyak melahirkan kitab-kitab besar seperti yang yang sudah dibahas diawal makalah itulah merupakan bukti kontribusinya yang besar terhadap islam khususnya dalam bidang keilmuan.
Kemudian bila kita kembali pada konteks Negara, pada pernyataan diatas kita dapat mengambil kesimpulan bahwa asal-usul Negara tidak dapat kita cari, baik dalam al-Qur’an maupun Sunnah. tetapi unsur-unsur esensial yang menjadi dasar negara dapat ditemukan dalam kitab suci itu.
Dalam pandangan Ibnu Taimiyah, tegaknya keadilan tidak mungkin dapat dicapai tanpa adanya kerjasama. Manusia berkumpul dan membentuk sebuah komunitas politik, kemudian menunjuk salah seorang sebagai pemimpin untuk mengorganisir untuk mewujudkan keadilan dan kebermanfaatan bersama.
Seorang pemimpin tidak menetapkan tujuan mereka sendiri, melainkan memiliki otoritas untuk bertindak dan dipatuhi, karena mereka tengah (atau semestinya) berusaha mewujudkan tujuan-tujuan Islam.
Menurutnya lagi, negara dan agama adalah saling melengkapi. Tanpa kekuasaan negara yang bersifat memaksa agama berada dalam bahaya, demikian juga sebaliknya, tanpa disiplin hukum wahyu, negara pasti menjadi sebuah organisasi yang tiranik. Namun demikian, bagaimanapun juga, negara hanyalah sebagai sesuatu yang dibutuhkkan untuk menegakkan perintah agama, tetapi eksistensinya adalah sebagai alat belaka, dan bukan lembaga keagamaan itu sendiri.
Baginya Amar ma’ruf nahi mungkar tidak mungkin diwujudkan tanpa adanya negara. Negara adalah amanah, dan negara bertujuan untuk menegakkan syariah.

B.Kritik dan Saran
Dalam penyusunannya makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, melihat dari cara penyajian materi ataupun dalam memberikan contoh fakta yang minim. Oleh karena itu, penulis selalu mengharapkan kritik dan saran yang besifat membangun dari pembaca khususnya, supaya kelak dapat lebih baik dalam penyusunannya.









DAFTAR PUSTAKA

Al-Qur’an dan Terjemahannya, Departemen Agama RI, 1996.
Taimiyyah, Ibnu, Siyasah Syari’ah ; Etika Politik Islam, Cetakan ke-1, Surabaya: Risalah Gusti, 1995.
Taimiyyah, Ibnu, Tugas Negara Menurut Islam, Cetakan ke-1, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004.
Rais, Muhammad Dhiauddin, Teori Politik Islam, Cetakan ke-1, Jakarta: Gema Insani Press, 2001.
Jindan,Khalid Ibrahim. Teori politik Islam: telaah kritis pemikiran Ibnu Taimiyah tentang pemerintahan Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 1995
Khan, Qomaruddin, Pemikiran Politik Ibnu Taimiyyah, Cetakan ke-1, Bandung: Pustaka, 1983.
Abu Zahra, Aliran politik dan aqidah dalam Islam, Jakarta: Logos, 1996.
Ali Syariati, Ummah dan Imamah, Jakarta: Bandar Lampung, 1952.
http://www.google.com
http://www.blogspot.com
http://www.wikipedia.com

1 komentar: